PP GPII Dukung Langkah DPP KNPI Melaporkan Permadi Arya

Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas pernyataan yang dianggap rasis pada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim. Pelapor atas nama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, dan terlapor atas nama Permadi Arya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Masri Ikoni menilai langkah KNPI melaporkan Permadi Arya sangat tepat.

“Sudah tepat, kita sudah lama merawat kebhinekaan, ini pilar penting persatuan bangsa. Persoalan rasisme seperti ini sebaiknya ditangani kepolisian biar tidak liar dan berdampak pada masyarakat umum”. Kata Masri diterima redaksi Jumat (29/1/21), di Jakarta.

Dirinyapun mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda.

“Kami dukung penuh laporan DPP KNPI Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis tersebut, kami juga siap kawal proses hukumnya”, tegasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Hal senada yang disampaikan Bendahara Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Hamaydi Harahap.

Menurut pengusaha muda asal Sumatera ini, bahwa Abu Janda sudah seringkali membuat keonaran yang meresahkan publik.

“Abu Janda sudah seringkali membuat publik resah, ini bahaya untuk kebhinekaan dan persatuan, rasisme tidak bisa dibenarkan, ini musuh bersama”. Jelasnya.

“Kami dukung langkah hukum DPP KNPI, semoga proses hukum ini di tegakan seadil-adilnya, agar tidak ada lagi yang melakukan rasisme dikemudian hari”. Ungkap Hamaydi Harapan.

Menurutnya, semoga perbuatan rasisme yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda ini memberi pelajaran penting buat kita semua, bahwa menjaga kebhinekaan adalah sesuatu yang mutlak, tidak boleh rasis, ada banyak peristiwa yang timbul dari rasisme karena itu harus dilawan, kata Hamaydi, Jumat, (29/1/21) di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *