Sekum Komisariat HMI Trisakti : Program Kendaraan listrik pemerintah harus disambut baik di semua kalangan

Jakarta, Sudah 2 tahun lalu pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memliki sebanyak 37 pasal. Perpres ini dengan ketentuan umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

Seketaris Umum HMI TRISAKTI Umam menyatakan, “perlu adanya sambutan baik dengan hadirnya kebijakan seperti ini karena melihat tuntutan zaman teknologi yang mau tidak mau kita harus beradaptasi mengambil peluang”.

“ Kendaraan listrik ini juga selain dari hematnya pengeluaran biaya. Adapun hal terkait bumi kita ini sudah mengalami global warming melihat cuaca yang tidak teratur dan fenomena-fenomena alam yang sudah tidak bisa diprediksi maka sudah semestinya kita sebagai manusia sebagai makhluk hidup yang tinggal di bumi ini menjaga bumi dengan menggunakan kendaraan listrik yang berbasis baterai untuk menopang kegiatan bisnis ataupun sehari-hari.” tutur Umam.

Umam melihat kegiatan usaha transportasi yang ada di Indonesia ini masih melakukan kegiatan dengan transportasi berbahan bakar solar atau premium sudah semestinya pemerintah membuat kebijakan dengan penukaran kendaraan tersebut dengan perusahaan-perusahaan transportasi yang bersangkutan untuk menopang kegiatan usaha tetap berjalan.

“Kebijakan ini seperti metromini yang tidak bisa beroperasi lagi karena hadirnya transjakarta yang terdesentralisasi sampai ke wilayah-wilayah kelurahan dengan supir-supir metromini bekerja di transjakarta. Kami melihat contohnya saja tetapi jika ada usulan ataupun aspirasi kami berharap kebijakan pemerintah dan semoga ini menjadi bahan rapat dari DPR RI Komisi V, “Tutup Umam. (Red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *