“Mensesneg Ceroboh” nama baik guru besar tergadaikan

Jakarta, Beredarnya surat yang viral terkait pengajuan cv dan surat pertimbangan kelayakan, oleh seorang guru besar kepada Presiden akhir-akhir ini mulai menjadi ancaman yang serius terhadap prinsip tata kelola yang baik. Beredarnya surat tersebut mengindikasikan adanya pengelolaan surat yang tidak serius di dalam pemerintahan. Menurut Ketua Umum KAMI (Kaukus Anak Muda Indonesia) yang juga relawan Jokowi, Abdul Rosyid T Walid sangat menyayangkan ketidak seriusan pemerintah dalam praktik administrasi surat. Dia juga menekan kan bahwa benar adanya kerja seorang mensesneg pratikno secara kinerja sangat politis, sehingga surat tersebut bocor dan malah mencemarkan nama baik si pengirim guru besar.

” pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran dalam prinsip tata kelola administrasi yang tidak baik. Seharusnya surat-surat tersebut perlu untuk dikelola secara baik agar tidak menuai polemic,” kata Rosyid saat saat di hubungi lewat sambungan telpon.

Dia Juga menambahkan “Saya merasa ada indikasi tidak baik yang dijalankan oleh mensesneg terkait pengajuan surat permohonan dan cv tersebut, apa lagi beliau yang menjadi korban ini adalah seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Sumatera. Atau memang ini bentuk kelalaian pratikno selaku mensesneg yang tidak fokus sama kinerjanya, jangan sampai kinerja pratikno hanya sebagai penunjukan menteri dan order jabatan sesuai kepentinganya sendiri sehingga menutup potensi dari warga negara lain yang sekiranya kapabel, seperti kemaren saya katakana”.

Terkait hal tersebut, rosyid meminta penegak hukum untuk melakukan pengusutan Bocornya rahasia negara tersebut, dan KAMI ( Kaukus Anak Muda Indonesia) akan melakukan pengawalan terkait bocornya rahasia negara agar tidak terjadi kebocoran rahasia negara lagi yang sifatnya lebih fatal. karna ada beberapa hal yang perlu di catat yaitu

  1. Bahwa yang harus diketahui pengiriman surat langsung ke presiden merupakan langkah yang tepat sebagai seorang warga negara untuk kebebasan dalam bersikap.
  2. Negara seharusnya mampu melayani warga negaranya terutama sebagai bentuk pelayanan publik terhadap warga negara
  3. Pelayanan publik harus dikelola secara baik, transparan dan adil. Artinya setiap warga negara berhak untuk mendapat layanan dan negara harus menjaga kerahasiaan dokumen pribadi tersebut.

“Maka dari itu, indikasi pembocoran dokumen negara tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dibidang administrasi. Oleh karena itu, KAMI akan mengawal adanya dugaan pembocoran dokumen negara ini hingga mengetahui motif yg dilakukan oleh oknum terkait dlm perkara ini.,”pungkasnya.

mensesneg #gurubesar #pelayananpublik #tatakelolaadministrasi

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *