Klarifikasi terkait Keabsahan AHU LMP Ketum Adek Erfil

Kepada yth Saudaraku Keluarga Besar Laskar Merah Putih dari Sabang sampai Merauke.
Mari kita belajar untuk cerdas menyikapi persoalan yang terjadi akhir akhir ini.

Adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkum Ham terkait adanya pemberitahuan pemblokiran Web LMP versi Ketum Adek Erfil Manurung SH adalah sbb :

  1. Pemblokiran Web LMP dengan Ketua Umum Adek Erfil Manurung SH bukan karena LMP sedang bermasalah dengan Negara atau Lembaga lainnya. Melainkan Pemblokiran tersebut atas Permintaan Mabes LMP sendiri pada tahun 2017, karena saat itu kita sedang bertikai dengan Kubu LMPI versi Syamsu Djalal.

Pemblokiran Web bukan berarti Membatalkan AHU Ormas LMP dengan Ketua Umum Adek Erfil Manurung SH. Sehingga Ormas LMP dengan Ketua Umum Adek Erfil Manurung SH adalah SAH dan Tetap bisa menjalankan Roda Organisasi sebagaimana mestinya.
Hanya Pengadilan yang bisa Membatalkan AHU sebuah Ormas berdasarkan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013.

Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut.[5] Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.[6]

Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[7]

Bacaan Lainnya
ri

a. peringatan tertulis;

1) peringatan tertulis kesatu;

2) peringatan tertulis kedua; dan

3) peringatan tertulis ketiga

b. penghentian bantuan dan/atau hibah;

c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pembubaran Ormas ini terkait dengan sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas. Sanksi administratif pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum Ormas merupakan sanksi yang dijatuhkan setelah Ormas tidak mematuhi/mengindahkan sanksi-sanksi administratif sebelumnya.

Sanksi pencabutan status badan hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“Menteri Hukum dan HAM”).[8]

Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[9] Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.[10]

Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tata Cara Pembubaran Ormas

  1. Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.[11]
  2. Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas[12] dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.[13]
  3. Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.[14]
  4. Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan.[15] Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.[16]
  5. Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.[17]
  6. Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[18] Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  7. Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[19]

Selama ini Laskar Merah Putih dengan Ketua Umum Adek Erfil Manurung SH belum pernah Mendapatkan Teguran, atau Peringatan Tertulis apalagi Gugatan untuk Pembatalan AHU tersebut.

Sehingga LASKAR MERAH PUTIH DENGAN KETUA UMUM H. ADEK ERFIL MANURUNG SH Masih Sah dan Berbadan Hukum.
Dengan No. Ahu. 00887.60.10.2014.

  1. Adanya surat permohonan dari Beberapa oknum Dewan Pendiri yang memihak pada kubu Arsyad Canu TIDAK DAPAT DENGAN SERTA MERTA MEMBATALKAN AHU LASKAR MERAH PUTIH DENGAN KETUA UMUM ADEK ERFIL MANURUNG SH. Karena keberadaan mereka adalah ILEGAL DAN TIDAK SAH.
  2. Oknum Dewan Pendiri yang Memihak Arsyad Canu sebagai Ketua umum TIDAK MEMILIKI ALAS HAK ATAU DASAR APAPUN Bertindak dan atau Mengatasnamakan Ormas LASKAR MERAH PUTIH. Sehingga Surat Permohonan yang mereka layangkan TIDAK SEDIKITPUN BISA MEMBATALKAN AHU LASKAR MERAH PUTIH atas nama Ketua Umum Adek Erfil Manurung SH.

Dikarenakan Oknum Dewan Pendiri TIDAK ADA DASAR BAIK SECARA UNDANG-UNDANG maupun AD ART LASKAR MERAH PUTIH untuk mensahkan Sdr. AC. Maka tidak ada kewajiban bagi Negara (Kemenkum HAM, Kemandagri Cq, Kesbangpol Pusat maupun Daerah) untuk menanggapi surat atau apapun yang dilayangkan oleh mereka.
Dan kepada saudaraku semua mari kita BERSATU KEMBALI Membesarkan LASKAR MERAH PUTIH.
Kepada Sdrku, AC mari kita bangun kebersamaan seperti sediakala. Karena tidak ada gunanya Sdrku hamburkan uang kepada meteka-mereka yang sudah MEMPORAK PORANDAKAN LASKAR MERAH PUTIH.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dipahami oleh seluruh Badan Pengurus dan Anggota Laskar Merah Putih.

Tetap Semangat

Salam Komando!!!

Ttd

Burhan Saidi Chaniago SH
Ketua Harian Mabes LMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *