Forum Aktivis Jakarta diskusi kebangsaan , Ajak masyarakat dahulukan persatuan hindari perpecahan

Jakarta, Menjelang HUT RI ke 75, FAJAR (Forum Aktivis Jakarta) melakukan diskusi Kebangsaan dengan tema ” Membumikan kesatuan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial ” di jakarta, Sabtu 15 Agustus 2020.

Khairunnisa salah satu narasumber menyampaikan “Nuansa yang berbeda tentu terasa bila dibandingkan dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, Kali ini, kita akan merayakan peringatan tersebut dalam suasana pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhirnya”.

Lanjut Nisa, “Seperti kita ketahui bersama, pandemi covid-19 telah mendisrupsi dan membawa dampak yang luar biasa bagi sendi-sendi kehidupan ekonomi dan relasi sosial kemasyarakatan pada 215 negara yang terkena imbasnya, termasuk Indonesia”.

Saat ini sudah terjadi dampak psikologis ekonomi Indonesia paska dipublikasikan nya laporan Bank Dunia, edisi Juli 2020 yg berjudul ” The Long Road to Recovery ” , harapan anak muda untuk merubah nasib bangsa indonesia, paska teror resesi ekonomi, yang akan menemukan momentum untuk menciptakan kenyataan baru, Ungkap Nissa.

“Saat kita bicara tentang keadilan itu sendiri didalam Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak” Jelas Nissa.

Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan
individu, kepentingan sosial dan negara.

Bacaan Lainnya
ri

Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat, kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar, yaitu:

  1. Nilai keadilan (justice)
  2. Kepastian (certainty)
  3. Nilai kemanfaatan (utility)

Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang.

Di samping pemenuhan secara seimbang ketiga unsur dasar tersebut, Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran.

  1. Pertama adalah keadilan yang metafisik
  2. Keadilan yang rasional.

Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi.

Dapat diperoleh dengan kebijaksanaan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat, membedakan keadilan dalam dua kelompok yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis).

Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional.

Namun saat ini kesatuan indonesia,terancam secara aktual sejak proklamasi RI oleh hegemoni ideologi global (kapitalisme,marxisme, leninisme, maois dan komunisme).

Pemimpin nasional yang ditangkap dalam berbagai kasus korupsi, telah menjadi bukti keterpengaruhan budaya penyuapan, penggelapan dan penipuan APBN.

Jadi idealisme membumikan kesatuan indonesia dalam wujud keadilan, masih sekedar wacana.

Belum menjadi prinsip patriotisme nasional, Tutup Nissa dalam diskusi kebangsaan tersebut. (DW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *