Dianggap Menimbulkan Kegaduhan, HMI Ajak Masyarakat Tolak RUU HIP dan Omnibus Law

Ketua Umum Badko HMI Jabotabek-Banten Hendra Jatmiko

Jakarta, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten mengajak seluruh masyarakat indonesia menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Hendra Djadmiko yang menganggap RUU HIP dan Omnibus Law oleh anggota DPR RI telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“RUU HIP dan Omnibus Law yang kini digarap oleh DPR RI dapat mengakibatkan perpecahan antar sesama anak bangsa. Terkhusus pada RUU HIP itu sendiri tentunya akan menimbulkan kegaduhan besar akan makna pancasila kedepannya jikalau RUU ini disahkan menjadi UU,” ungkapnya, jum’at (26/06).

Hendra mengingatkan bahwa apa yang dilakukan anggota DPR RI akan semakin membuat masyarakat resah.

“RUU HIP dan Omnibus Law akan semakin membuat masyarakat resah apalagi situasi sekarang yang tengah berjuang melawan pandemi. Naskah akademik yang menjadi dasar RUU tersebut pun bagi kami tidak memiliki nilai secara substabsial,” terangnya.

Hendra pun menegaskan bahwa Badko HMI Jabodetabeka-Banten menolak kedua RUU tersebut dan meminta anggota DPR RI menghentikan pembahasannya.

Bacaan Lainnya
ri

“Kami menolak kedua RUU tersebut dan meminta anggota DPR RI menghentikan pembahasannya. Jikalau tetap dilanjutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dan juga demonstrasi besar-besaran di DPR RI,” tegasnya.

Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten dalam ajakannya meminta kepada seluruh masyarakat indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk ketidak percayaan kepada anggota DPR RI.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat indonesia untuk menolak RUU ini dan kita bersama-sama mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes akan tindakan anggota DPR RI yang tidak pro kepada masyarakat,” katanya.

“Bila perlu kita bersama-sama ke DPR RI untuk menyuarakan aspirasi kita dalam rangka menolak RUU HIP dan Omnibus Law ini,” tutupnya. (Red/MK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *