Aksi Bisu Mahasiswa di Depan Istana

Jakarta, Sejumlah OKP yang terdiri dari HMI Badko Jabodetabek Banten, PW Hima Persis DKI Jakarta, PW KAMMI DKI Jakarta, PD KMHDI DKI Jakarta, dan Hikmah Budhi Jakarta Utara menggelar Aksi Bisu di depan istana.(22/6/2020)

Aksi Bisu digelar sebagai bentuk protes atas segala ancaman dan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

Pemerintah harus menangkap segala keresahan psikologis masyarakat atas semua rentetan peristiwa intimidasi dan ancaman bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Aksi ini sebagai pemantik untuk melaksanakan aksi selanjutnya dengan skala lebih besar sebagai bentuk komitmen mengawal kebebasan berpendapat.

Kebebasan berbicara (freedom of speech) secara tegas telah diamanahkan serta diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Menurut Ketua Umum HMI Jabodetabek Banten Hendra “Hal tersebut yang akhir-akhir ini seakan kehilangan implementasinya pada bangsa dan negara kita”.

Meskipun kita hidup ditengah alam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berbicara, namun nilai-nilai itu semua kini terancam dan terintimidasi.

Bacaan Lainnya
ri

“Kasus yang belakangan ini terjadi diseluruh ruang publik kita, mulai dari mimbar akademik hingga platfom media sosial mengalami upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mencoreng wajah demokrasi kita.” Ungkap Hendra Djatmiko

Senada dengan HMI, Ketua Umum KAMMI DKI Jakarta mengingat bagaimana panitia diskusi di FH UGM mengalami intimidasi sehingga harus mengganti tema diskusi, lalu video singkat salah satu komika yang diserang buzzer hingga yang terbaru bagaimana orang yang mengutip guyonan Gusdur harus berakhir di kantor pihak yang berwenang.

“Keresahan diatas yang kini kita rasakan begitu mencekam, dimana ruang-ruang publik kita telah kehilangan jaminan atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat.” Pungkasnya.

Nara Asnanda selaku Demisioner Ketua KMHDI DKI Jakarta bahwa “hari ini aktivis menangkap fenomena ini seperti mengulang pada cerita lalu di masa kelam otoritarianisme berkuasa.”

Ketua Hima Persis DKI Jakarta mengutarakan Kekecewaan tehadap aparatur penegak Hukum yang kerjanya lambat dan penuh kejanggalan.

“Belajar dari kasus Novel Baswedan yang penangananya sangat lambat dan penuh keganjilan. Begitupun sekarang, kejadian intimidasi terhadap mimbar akademik ban kebebasan berpendapat. Belum ada kerja-kerja penegakan hukum yg bisa mengungkap siapa pelaku dan dalangnya”. Jelas Ilham Nurhidayatullah

Menurut Ketua Hikmah Budhi Jakarta Utara Jan Suharwantono, “Dengan melihat kondisi bangsa hari ini,terutama bagaimana proses penegakan keadilan,Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menyuarakan ini karena Teror dan ancaman ini bukan hanya pukulan berat bagi pecinta demokrasi, tapi bisa dianggap potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi yg berlandaskan hukum tandasnya.(Red/dw)

Adapun tuntuntan mahasiswa yaitu

  1. Menyayangkan lemahnya pemerintah dalam menjamin hak-hak berpendapat sesuai UUD 1945 pasal 28E ayat 3 .
  2. Mengutuk siapapun pihak-pihak yang ingin mencoreng wajah demokrasi bangsa indonesia
  3. Menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan kasus2 yang mencoreng wajah demokrasi
  4. Akan senantiasa menyuarakan keresahan masyarakat atas situasi yang mengancam demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *