Kebebasan berpendapat dibatasi 5 OKP Mahasiswa bersikap

Jakarta, Sejumlah OKP yang terdiri dari HMI Badko Jabodetabek Banten, PW  Hima Persis DKI Jakarta, PW KAMMI DKI Jakarta, PD KMHDI DKI Jakarta, dan Hikmah Budhi Jakarta Utara menggelar silaturahmi dan diskusi terbatas mengenai kondisi saat ini tentang Ancaman Kebebasan Berpendapat Anak Muda. Silaturahmi beberapa ketua umum dilaksanakan dengan mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Kebebasan berbicara (freedom of speech) secara tegas telah diamanahkan serta diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. 

Menurut Ketua Umum HMI Jabodetabek Banten hal tersebut yang akhir-akhir ini seakan kehilangan implementasinya pada bangsa dan negara kita. Meskipun kita hidup di tengah alam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berbicara, namun nilai-nilai itu semua kini terancam dan terintimidasi. 

“Kasus yang belakangan ini terjadi di seluruh ruang publik kita, mulai dari mimbar akademik hingga platfom media sosial mengalami upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mencoreng wajah demokrasi kita,” ungkap Hendra Djatmiko (19/6/2020).

Senada dengan HMI, Ketua Umum KAMMI DKI Jakarta mengingat bagaimana panitia diskusi di FH UGM mengalami intimidasi sehingga harus mengganti tema diskusi, lalu video singkat salah satu komika yang diserang buzzer hingga yang terbaru bagaimana orang yang mengutip guyonan Gusdur harus berakhir di kantor pihak yang berwenang.

“Keresahan di atas yang kini kita rasakan begitu mencekam, di mana ruang-ruang publik kita telah kehilangan jaminan atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya. 

Bacaan Lainnya
ri

Nara Asnanda selaku Demisioner Ketua KMHDI DKI Jakarta  mengatakan bahwa  hari ini aktivis menangkap fenomena ini seperti mengulang pada cerita lalu di masa kelam otoritarianisme berkuasa.

Sementara itu Ketua Hima Persis DKI Jakarta mengutarakan Kekecewaan terhadap aparatur penegak hukum yang kerjanya lambat dan penuh kejanggalan. “Belajar dari kasus Novel Baswedan yang penangananya sangat lambat dan penuh keganjilan. Begitupun sekarang, kejadian intimidasi terhadap mimbar akademik ban kebebasan berpendapat. Belum ada kerja-kerja penegakan hukum yg bisa mengungkap siapa pelaku dan dalangnya,”jelas Ilham Nurhidayatullah

Menurut Ketua Hikmah Budhi Jakarta Utara Jan Suharwantono mahasiswa tidak boleh diam melihat kondisi seperti.   “Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menyuarakan ini,” ujarnya. (Red/Dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *