GPII Jakarta utara Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara Investigasi Sumber Aliran Dana Fedrik Adhar

Jakarta, 21 Juni 2020 – Viralnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik Adhar milik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyerangan mantan penyidik KPK Novel Baswedan Fedrik Adhar mendapat banyak sorotan dan kecurigaan.

Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik Adhar per 31 desember 2018 ada keanehan, Fedrik melaporkan 2 kendaraan mewah dengan harga Rp 5 Juta saja diantaranya Lexus sedan tahun 2005 dan mobil Fortuner SUV tahun 2017.

Menanggapi isu yang berkembang dan membuat penasaran banyak masyarakat terhadap kejanggalan LHKPN tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia ( GPII) Pimpinan Daerah Jakarta Utara Farid telah mengirimkan surat kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melakukan investigasi sumber aliran dana kekayaan yang dimiliki oleh oknum jaksa tersebut karena patut diduga dari hasil yang melanggar ketentuan perundang undangan.

Namun tidak ada tanggapan dari surat PD GPII Jakarta Utara, terkait permohonan investigasi kekayaan yang dimiliki oleh oknum jaksa tersebut, ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap oknum2 yg bergaya hidup diatas kewajaran dari penghasilan yang diterima.

Sebagai Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sudah sepatutnya menjadi kewajiban bagi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menginvestigasi sumber kekayaan yang dimiliki oleh oknum Jaksa yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Farid mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan keadilan ini dirasakan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya
ri

Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum pada kasus Novel Baswedan jangan sampai menciderai komitmen presiden Jokowi dan negara dalam menegakan keadilan di bumi pertiwi, jaksa penuntut umum telah melukai akal sehat dengan menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dengan tuntutan 1 tahun. Kasus ini merupakan tolak ukur keadilan bagi bangsa, jika seorang Novel Baswedan saja tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil bagaimana dengan masyarakat kecil atau penyidik penyidik KPK yang lainya yang masih kerap kali mendapatkan teror. Dan GPII Jakut berncana akan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tegas Farid. (Red/Wk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *