Youth Move: Urgensi Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta- Pada kesempatan waktu siang hari ini Youth Move mengangkat diskusi webinar dengan tema besar Urgensi Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dengan mengundang dari Ketua Komite I DPD RI Dr. Agustin Teras Narang S.H, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Abdul Abdul Rachman Thaha S.H M.H, Kadiv JarkamPerhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Bayu Septian Pradana dan Resources Coordinator Indonesia Dialectica Peri Faraouk.

Pembahasan Keterkaitan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi masih dalam pembahasan di kalangan masyarakat maupun Pihak Pemerintah DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI. Sebelumnya Pilkada Serentak akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020 namun setelah terjadi covid-19 dilakukan penundaan melalui Perppu No 2 Tahun 2020, pada tanggal 13 April 2020 Pemerintah juga telah menetapkan covid-19 sebagai Bencana Nasional sampai hari ini masih berlaku. Pemerintah dan DPR RI telah menggelar pembahasan penundaan pilkada serentak September 2020 mendatang, berkenanan pembahasaan dan pertemuan penundaan Pilkada Serentak melalui Komite I DPD RI mempertanyakan kesiapan peyelenggara pemilu kepada Pemerintahan.

Menurut Dr. Agustin Teras Narang S.H. “Komite I pun menyayangkan dalam pembahasan penundaan pilkada tidak bersifat transparan tanpa melibatkan dewan perwakilan daerah, sejatinya secara konstitusional DPD punya peran besar dalam hal berbicara daerah dalam kesiapan pilkada serentak ditengah pandemi covid-19, setelah melalukan pertemuan DPD RI dengan KPU RI Bawaslu RI dan kemudian dari Pemeritah mempertanyakan bagaimana kesiapan dari segala aspek. Komite I DPD RI pun melalukan penelitian secara langsung kepada masyarakat serta penyelenggara pemilu daerah berpandangan bahwa tidak tepat manakalah di selenggarakan Pilkada serentak pada 9 September mendatang selama dicabutnya peringatan pandemi covid-19.”

Dr. Abdul Rachman Thaha S.H M.H, menambahkan pembahasan dari ketua komite I “melihat situasi dan kondisi pada terkini bahwa tren grapic penyebaran virus covid-19 terus mengalami peningkatan, jadi jikalau pilkada dipaksakan kami dari hati nurani kecil menolak pilkada serentak, sehingga apa jaminan kepada khalayak masyarakat. lalu apa rekomendasi gugus tugas kepada mendagri untuk menjamin keselamatan masyarakat apabila tetap di gelar pilkada serentak september mendatang. alangkah baiknya pilkada sebaiknya ditunda daluhu demi keselamatan rakyat”

Peri Faraouk melanjutkan pemamaran materi nya “ Ada dalam beberapa hal yang mencuat di dalam pikiran saya, setelah berakhirnya pandemi covid-19 mungkin ada lagi virus lain yang lebih berbahaya harapannya kedepan akan ditemukan terobasan baru oleh Pemerintah. Untuk menghubungkan Pilkada serentak kalau hanya pemerintah menyodorkan secara teknis new normal tidak cukup tetapi masih terdapat ketidaksiapan pilkada sehingga perlu adanya penundaaan. Ada terdapat beberapa kepentingan yang perlu di perhatikan,pertama suksesi kepimpinan daerah sangat urgent karna ini masalah ketegasan kewarganegaraan, kualitas pilkadanya dari aspek jujur adil dalam hal teknis di tengah pandemi covid-19 dengan penerapan new normal,kemudian melihat dari kesehatan terkhususnya keselamatan rakyat. Dalam penyelengaraan pemilu ditengah covid-19 juga nantinya terdapat potensi sengketa pilkada di MK,sehingga bagaimana nanti penyelesain Sengketa pilkada dengan penerapan new normal.”

Bayu Septian Pradana berpandangan juga dalam pembahasan urgensi pilkada serentak di tengah pandemi covid-19 “Bahwa secara hak asasi manusia yang di miliki masyarakat sebagaimana yang di jelaksan pasal 28 ayat 1 mengatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan sehat serta berhak menperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian pilkada serentak yang akan dilaksanakan harus jelas landasan hukum pelaksanaannya terutama dalam hal keselamatan dan keamanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Sehingga pilkada serentak yang akan dilaksanakan dapat berjalam lancar,aman,kondusif,efesien dan berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat tanpa permasalahan konstitusional”.

Bacaan Lainnya
ri

Moderator dalam memandu acara sampai selesai mengambil kesimpulan dari pembahasan diskusi youth move sepakat dengan seluruh pemaparan pembicara bahwa Perlu ditinjau kembali pelaksanaaan pilkada ditengah pandemi covid-19 yang masih mengalami peningkatan. Dalam Pembahasan Penundaan dan dilanjutkan nya pilkada serentak di tengah pandemi Seharusnya Keterlibatan DPD RI juga harus ikut serta berperan,oleh karena itu keselamatan rakyat lebih utama untuk membebaskan dari pandemi covid-19. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *