Peri Farouk : Indonesia kekurangan Sosok Negarawan

Jakarta,- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPER), kamis 18 Juni 2020 melakukan diskusi terbuka terkait dengan keresahan yang terjadi ditengah-tegah masyarakat.

Kegiatan diskusi tersebut diinisiasi oleh AMPER melalui webinar zoom dengan mengangkat tema ” Melonjaknya tagihan listrik, ada apa?”, saat keterangan pers jumat 18/06/2020.

Beberapa pembicara yang hadir di webinar zoom diantaranya Peri Faruok RC Indonesia Dialectika, Farid Ketua GPII Jakut, Imaduddin Lemi PB HMI, Wiryawan Aktivis Himahbudi, Hendra Jatmiko Ketum HMI Badko Jabotabek-banten dan Yayan PP Perisai.

Farid menjelaskan “PT PLN menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat WFH, sekolah dari rumah, dan sejenisnya saat aundensi 14/06/2020”.

Lanjut Farid, ” PLN mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya, PLN membuat tagihan bulan Maret April dan Mei berdasarkan rata rata 3 bulan sebelumnya yaitu bulan Desember Januari dan Februari “.

Hal senada Juga di sampaikan Bung DW Presidum Amper “kami menilai pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif. Sebab, kenaikan tagihan pada Mei 2020 tanpa didasari fakta ril penggunaan di lapangan”

Bacaan Lainnya
ri

“Perlu adanya investigasi untuk mengetahui apa yang terjadi di internal PLN. “apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum covid untuk secara paksa menyedot uang rakyat? Jangan sampai ada potensi yang merugikan rakyat”, Kata DW.

Wiryawan dari aktivis Himahbudhi pun melihat, “naiknya Listrik ditengah Pandemi Covid 19 tentunya sangat membebankan masyarakat dan memancing kemarahan masyarakat, negara dalam hal sekarang sedang sakit dan tidak baik-baik saja khususnya PLN seluruh nya dibebankan kepada masyarakat, tentunya sangat bertentangan dengan UUD 1945”

Kaum Intelektual mahasiswa & pemuda harus Peduli karena masyarakat sangat terbebani, Sambung Wiryawan.

Lembaga Ekonomi PB HMI Immadudin memaparkan ” UUD 1945 Pasal 33 sudah jelas bahwa semua yang menyangkut hajat orang banyak harus digunakan dan di berikan sebenarnya untuk masyarakat, jangan sampai dugaan ada yang mencari-cari keuntungan di masa pademi covid 19, bisa di hukum seumur hidup bahkan hukuman mati itu amanat UU”.

Belum profesional PLN dalam mengelola management di internal PLN, Hendra Jatmiko menilai” Masalah meteran yang tidak di catat, dan teknis-teknis lainnya, terlihat belum terlalu siap dalam membantu pemerintah mengurangi dampak pademi covid 19″.

Bahkan Hendra Jatmiko mengajak yang mahasiswa dan pemuda untuk bersama-sama masyarakat untuk turun kejalan mengkritisi skema kebijakkan PLN yang sangat merugikan masyarakat.

“Membicarakan nasib rakyat tentunya itu tugas wajib pemerintah tidak bisa semuanya dibebankan kepada masyarakat, dalam hal ini adek-adek mahasiswa harus mengkaji secara mendalam”, Ungkap Peri Farouk dari RC Indonesia Dialectika.

Ia menambahkan, ” Kepedulian terhadap beban masyarakat itu adalah tugas mahasiswa dan pemuda, karena negara kita saat ini krisis tokoh negarawan jika kalian mahasiswa saja tidak peduli terus siapa lagi rakyat di bela, kalianlah calon pemimpin Masa depan bangsa Indonesia ” .

Perlu diketahuin AMPER akan terus membuka Posko pengaduan Rakyat dan Petisi Online, langkah kongkrit lainnya, InshaAllah selasa 23/06/2020 akan aksi parlemen jalanan di depan kantor BUMN serta DPR-RI mendesak dibuatkannya tim indepedent guna investigasi kelonjakkan tagihan listrik di massa pademi Covid 19 bila terbukti ada pelanggaran kami akan menidaklanjuti dan meminta Menteri BUMN untuk mencopot Zulkifli Zaini dirut PT PLN. (Red/All)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *