Mahasiswa aksi depan KEJAGUNG RI proses hukum kembali Novel B

Jakarta, GAI (Gerakan Aktivis Indonesia) kembali menggelar aksi di 2 titik berbeda, yakni depan Kejaksaan Agung dan KPK RI Selasa (16/06) di Jakarta, Demontrasi di warnai dengan aksi salinh dorong antara Massa Aksi dengan Petugas Keamanan. Aksi tersebut digelar Dengan desakan kasus Novel agar segera di tuntaskan. Sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan petugas kepolisian di Gedung KPK RI.

“aksi kami kali ini, kami hanya meminta agar Novel Baswedan juga diproses seperti pelaku penyiramannya. Kalau tidak diproses maka ini sangat tidak adil. Dan saya ingatkan Novel jangan jadi pecundang”, Ujar Farhan, Korlap Aksi Jilid 10.

“saya sampaikan sekali lagi untuk pihak kejaksaan, bahwa kali ini bukan merupakan aksi kami yg terakhir tetapi kami akan terus menggelar aksi untuk segera Jaksa agung membuka kembali kasus penganiayaan yg diduga dilakukan eh Novel Baswedan”, Jelas Farhan.

” Mengapa kita mendesak Jaksa Agung untuk membuka kasus ini kembali? Karena kita tau bahwa para korban dari penganiayaan Novel Baswedan belum merasakan keadilan, sekarang banyak yang berteriak keadilan untuk Novel tapi masyarakat tidak tahu bahwa Novel juga penjahat, dan hari ini kami berteriak meminta keadilan kepada korban Sarang Burung Walet yang merupakan korban kekejaman Novel Baswedan” Tegas Farhan.

Farhan menambahkan, ” Beberapa tahun ini kita tau bersama Novel Baswedan selalu menuntut Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiramnnya, dan kepolisian sudah berhasil menangkap pelakunya, tapi kita harus melihat kembali jangan sampai kasus penyiraman Novel ini menutupi kasus Sarang Burung Walet, yg mana Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pihak kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan tidak memiliki bukti”.

Dalam orasinya Farhan juga menegaskan agar penegak hukum juga harus adil, dan Farhan juga merasa tuntutan 1 Tahun kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan adalah hukuman yang adil. “Yang tidak adil itu Pelaku penyiraman Novel sudah dituntut tapi Novel sebagai pelaku kejahatan belum juga diproses hukum” Tutup Farhan

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *