PERISAI menolak RUU HIP dijadikan UU karena Pancasila dan ideologi negara sudah Final

Jakarta, Beberapa hari ini public Indonesia sepertinya akan disibukkan dengan sikap menolak atau mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sikap menolak terang-terangan ditunjukkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) Islam di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama menyatakan menolak RUU menjadi Undang-Undang. 

Penolakan juga dilakukan oleh Lajnah Tanfidziyah Syarikat islam yang dipimpin oleh DR. Hamdan Zulva, S.H, M.H.

OKP PERISAI Organisasi Serumpun SI (Syarikat Islam) menolak keras RUU HIP, saat di konfirmasi wartawan melalui Ketua Umum PERISAI Chandra Halim senin 15/06/2020.

Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI)

Chandra Halim mengatakan “PP PERISAI meminta agar DPR RI dan Pemerintah tidak meneruskan membahas RUU HIP ini karena dalam pandangan PP PERISAI, RUU ini sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan akan menambah beban permasalahan bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk”.

Sambung Chandra ” Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan RUU HIP ini sejak halaman pertama sudah banyak mengundang masalah, pertama yang ditemui adalah tidak disertakannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan Untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada konsideran ‘MENGINGAT’ di RUU tersebut”. 

Bacaan Lainnya
ri

“Entah lalai atau disengaja, ketidak ikutsertaan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 pada konsideran ‘MENGINGAT’ akhirnya mengundang kecurigaan masyarakat dan berprasangka pembuat RUU ini dalam hal ini legislatif sedang membuka pintu masuk atau memberikan ruang untuk Ideologi Komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup lagi di Indonesia”, Ungkap Chandra

Itu sebabnya laman media sosial dipenuhi ujaran penolakan RUU HIP dikaitkan dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tidak salah memang karena TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 adalah gembok yang mengunci pintu bagi masuknya Ideologi Komunis atau PKI di Indonesia.

Namun sejatinya, masalah RUU HIP ini bukan hanya disitu. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting dibanding sekadar TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 ini.

Katakanlah DPR RI setuju memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 kedalam konsideran ‘MENGINGAT’ pada RUU HIP seperti yang disampaikan oleh PDI-P, RUU HIP tetap saja mengandung bahaya yang tidak kecil sebagaimana yang disampaikan oleh PP PERISAI. 

Chandra juga menjelaskan “Tulisan ini berusaha menghindari jalan panjang sejarah hingga disepakatinya Pancasila sebagai Ideologi negara dan sudah final hingga saat ini”.

lanjutnya, memang tidak haram mengganti Pancasila sebagai Ideologi negara namun hingga saat ini belum ditemukan urgensi mengganti Pancasila dengan Ideologi lain.

Namun begitu memberikan panduan atau Haluan Ideologi Pancasila yang bertentangan dengan semangat dari ruh Pancasila itu sendiri bukan hanya perbuatan sia-sia tapi juga tidak diperbolehkan.

Dalam pandangan PP PERISAI apa yang terkandung dalam RUU HIP bertentangan dengan ruh Pancasila yang kelahirannya mengakomodir keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia.

RUU HIP BAB II yang berjudul Haluan Ideologi Pancasila merupakan pokok-pokok pikiran dan keyakinan yang menjadi semangat dan ruh dari RUU tersebut. Pada bagian ini Pancasila bisa diperas menjadi trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan) bahkan bisa diperas lagi menjadi ekasila (gotong-royong).

Ini pemahaman yang berbahaya dan jelas bentuk penyelewengan terhadap Pancasila. Karena alasan ini RUU ini pantas untuk ditolak.

Sebagian orang menyebut ini bukan gagasan baru bahkan memiliki kesamaan dengan gagasan NASAKOM-nya, Soekarno.

Mungkin tidak sejauh itu menurut kami. Tapi memeras Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila sama saja dengan merubah identitas negara ini dari negara Berketuhanan menjadi negara Sekular. Dan itu jelas bertentangan dengan apa yang dibangun oleh Founding Fathers Bangsa ini.  

Masih adakah persoalan lain pada RUU HIP ini? Banyak. Jika pada BAB pembuka saja kita sudah menemukan kejanggalan (untuk menghindari menyebut Kesalahan) pada RUU tersebut bukan tidak mungkin akan kita temukan kejanggalan lain satu persatu manakala kita telah dan pelajari betul setiap kata dan kalimat pada RUU HIP tersebut.

“Pada BAB pembuka saja RUU ini sudah memberikan ruang konflik Ideologi, kami tidak membayangkan kejanggalan apa yang akan kita temukan pada BAB-BAB selanjutnya. “Tutup Chandra Halim. (red/dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *