Banjir melanda Jakarta, GPII Jakarta Utara minta Anies periksa Bangunan mewah di Jakarta

Jakarta | Warga Cakung menggeruduk kantor Jakarta Garden City di AEON mengingatkan kita bahwa salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah pembangunan kawasan komersial dan perumahan mewah di atas lahan hijau yang menjadi daerah resapan air. Keberanian warga Cakung turut memaksa pemerintah agar melihat kembali regulasi pembangunan yang tidak berpihak pada keselamatan warga.

Menurut laporan penelitian Deden Rukmana dari Savannah State University yang berjudul “The Change and Transformation of Indonesian Spatial Planning after Suharto’s New Order Regime: The Case of the Jakarta Metropolitan Area” pelanggaran terhadap pembangunan area komersil di atas lahan hijau telah meningkat setiap masa.

Lahan hijau pun semakin tersingkir dari pengaturan tata ruang yang dibuat oleh pemerintah, 27.6% di Rencana Induk Jakarta 1965–1985 dan 26.1% di Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 1985–2005 hingga 13.94% di Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000–2010.

Kebijakan yang tidak berkelanjutan dan tidak berpihak pada keselamatan warga ini berakibat pada kerugian besar yang didera warga Jakarta setiap musim penghujan turun.

Pada data Deden tadi, kita bisa mengetahui, Jakarta semestinya memiliki lahan hijau hingga hampir 30%, namun kerakusan para pejabat dan pengusaha menutup mata atas hal tersebut. Kelapa Gading, Pantai Kapuk, Sunter, Senayan, Tomang, merupakan lima kawasan dimana mal, perumahan mewah, hotel, perkantoran telah melanggar rencana tata ruang Jakarta.

Dari penyebab riil terjadinya banjir, masih banyak yang menyalahkan warga dan bahkan pemerintah sendiri sempat mengeluarkan perda-perda penggusuran atas nama mengatasi banjir.

Bacaan Lainnya
ri

Suatu bentuk kemalasan berpikir yang memiliki sentiment kelas terhadap warga miskin Jakarta. Kami sebagi pemuda Jakarta menilai, jika hal-hal seperti ini dilanjutkan, bukan tidak mungkin warga – warga di daerah lain yang terdampak banjir.

Akibat pembangunanpun turut marahnya warga dan mengamuk sehingga eskalasi konflik meluas dengan cepat, untuk menghindari hal itu, pemerintah perlu berkomitmen dan tegas kepada para pengembang yang telah menutupi kawasan hijau dengan beton-beton.

Oleh sebab itu kami Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Utara meminta pemerintah kota ;

  1. Periksa kembali semua bangunan komersial yang melanggar Tata Ruang Jakarta terutama di Jakarta Utara.
  2. Perusahaan, mal, kantor, dan perumahaan mewah yang melanggar Tata Ruang Jakarta bersama Pemerintah bertanggung-jawab dan mengganti segala kerugian yang didera oleh masyarakat.
  3. Hentikan pembangunan yang dapat merusak lingkungan.
  4. Jika pihak terkait tidak mengindahkan, kami menyarankan untuk membongkar bangunan tersebut dan merevitalisasinya menjadi kawasan hijau kembali.

Kami juga prihatin dengan nasib 8 warga yang ditangkap oleh polres jakarta Timur, menunjukan sikap aparat yang kami duga lebih melindungi pemilik modal tanpa melihat masalahnya terlebih dahulu, Kami juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan untuk menjamin dan segera membebaskan warga yang ditangkap.

“Apa yang terjadi di Jakarta timur, agar dijadikan pelajaran bagi semua pihak, dalam menyelesaikan konflik ditengah masyarakat”, Tutur Farid selaku Ketua GPII Jakarta Utara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *