RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masih Merugikan Kaum Buruh, GOBSI Menolak

JAKARTA |Gerakan Organisasi Buruh Syarikat Islam (GOBSI) Organisasi sayap atau serumpun Syarikat Islam (SI) angkat bicara Kamis, (27/02/2020) terkait akan di sahkannya RUU Omnibus Law Cilaka (cipta lapangan kerja) pada bulan Maret yang akan datang.

GOBSI dalam hal ini menolak RUU Omnibus Law Cilaka (cipta lapangan kerja) ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dari RUU Omnibus Law Cilaka (cipta lapangan kerja) tersebut terkait nasib buruh dan kestabilan investasi di Indonesia.

Jerry S Nazar dari DPP Gerakan Organisasi Buruh Syarikat Islam, menjelaskan ada beberapa hal mengapa GOBSI menolak Omnibus law Cilaka (cipta lapangan kerja).

Omninus law Cilaka dinilai akan menghapus sistem upah minimum, pengenalan upah per jam dinilai akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.

“Buruh akan dihitung per jamnya dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu jam bukan hanya dua minggu maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu,” ungkap Jerry s Nazar.

Selanjutnya, omnibus law Cilaka dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon, bagaimana skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah, ini sangat merugikan buruh.

Bacaan Lainnya
ri

Jerry S Nazar juga menambahkan, “RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai juga melanggengkan sistem outsourcing yang semena-mena padahal undang-undang nomor 13 hanya dibatasi untuk outsourcing 5 jenis pekerjaan saja seperti cleaning servis, catering, driver, sekuriti dan jasa penunjang. Karena nanti dibebaskan bahkan akan kompleks untuk semua jenis pekerjaan dengan demikian tidak ada kepastian kerja “.

Bukan hanya itu, kepastian kerja dan hak-hak buruh (hak pendidikan, keluarga, hak Kesehatan dll) apakah mempengaruhi ketika UU Omnibus Law Cilaka (cipta lapangan kerja) diterapkan, Sambung Jerry S Nazar.

Serta UU Omnibus Law Cilaka tidak mematikan interpreuner dan pengusaha nasional, terutama UMKM harus ada batasan mana saja investasi yang diakomodir dan yang tidak dalam Omnibus Law Cilaka jika merugikan UMKM dan pekerja maka Investasi harus di batalkan juga.

“Kalau RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja masih merugikan pekerja sebaiknya di tolak, dan pemerintah harus terbuka melibatkan semua pihak termasuk organisasi yang konsen terhadap nasib buruh di Indonesia” Tutup Jerry S Nazar.

Gobsi juga akan melakukan konfrence press Jumat, (28/02/2020) untuk menyikapi RUU Omnibus Law Cilaka (cipta lapangan kerja), efek terhadap nasib buruh indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *