Kasus Walet bengkulu di hentikan, GAI Minta Kejaksaan bersikap adil terhadap Korban

Jakarta | Aksi Damai Jum’at Keramat pada Jum’at (21/02) yang di inisiasi Gerakan Aktivis indonesia (GAI), dengan tuntutan agar kasus Novel Baswedan kembali di buka, diduga Novel menjadi tersangka dan masih menyisakan luka bagi korban penganiyaan Novel Baswedan.

“Mengapa kita mendesak Jaksa Agung untuk membuka kasus ini kembali? Karena kita tau bahwa para korban dari penganiayaan Novel Baswedan belum merasakan keadilan”, tutur Rais saat orasi di Kejaksaan Agung Jakarta.

“Ini untuk kali ke 8 kita menggelar Aksi Demonstrasi untuk mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memproses kembali Novel Baswedan terkait kasus sarang burung walet”, Tandas Rais.

“Kami juga menilai penghentian kasus tersebut oleh kejaksaan agung RI tidak lah tepat dan adil bagi para korban, padahal kita tau korbannya ada tapi kenapa dihentikan dengan alasan tidak ada bukti, oleh karena itu kami meminta kepada jaksa agung yg baru untuk segera membuka kembali kasus novel baswedan”, Sambung Rais.

“Kemarin Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk menangkap para pelaku penyiramannya, dan dengan baik polisi sudah menangkap pelaku nya, sekarang giliran Novel Baswedan yg diproses karena perbuatannya”, Ungkap Rais. (AM)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *