Aksi Gerakan Aktivis Indonesia Ricuh di depan Kejagung, 7 kali aksi Kejagung belum mau buka Kasus Walet bengkulu

Jakarta | Gerakan Aktivis indonesia yang terdiri dari Mahasiswa dan pemuda menggelar Aksi yg ke 7 dengan membakar ban di depan Kejaksaan Agung , Rabu (19/02) di Jakarta, meminta Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih, apalagi terkait kasus Novel Baswedan tidak menemukan titik terang karena Novel terseret kasus Bengkulu. Terjadi kericuhan pada awal aksi, antara Mahasiswa dan Petugas Keamanan Kejaksaan Agung RI. Namun tidak ada korban jiwa

Korlap Aksi GAI Farhan menyatakan bahwa “Kasus penganiayaan yang diduga di lakukan oleh novel baswedan sampai saat ini belum juga dibuka dan dilanjutkan terutama oleh jaksa agung, marwah penegak hukum dipertaruhkan dalam menuntaskan pelanggaran HAM di indonesia”.

Lanjut Farhan, ” Kasus penganiayaan yg diduga dilakukan oleh novel baswedan,sebagai kepala negara tentunya mempunyai kuasa penuh untuk memberikan perintah kepada kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengadili novel baswedan”.

“Equality Before the Law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja),secara universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”, ungkap Farhan dalam Orasinya.

“Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik” Sambung Farhan.

Farhan kembali menyampaikan, ” Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa; semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, Sebagaimaan Prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang disebutkan oleh UUD diatas juga berlaku kepada saudara Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang sampai saat ini kasus nya tak kunjung ada kejelasannya, hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen”.

Bacaan Lainnya
ri

“Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.
Padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus”.

“Gerakan Aktivis Indonesia berharap beberapa tuntutan di selesaikan penegak hukum antara lain :

  1. Meminta kepada Kejaksaan Agung segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan, karna kasus novel telah dinyatakan sudah P-21.
  2. Meminta kepada Kejagung RI tidak tebang pilih dan harus bersikap tegas dalam perkara kasus penganiyaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh novel baswedan.

“Aksi GAI ini yang dilakukan pada kali ini, agar setiap penegak hukum patuh dan taat terhadap konsistusi, ” Tutup Farhan .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *