Aksi bakar ban warnai demostrasi GMPK Jilid V ungkap kembali kasus Bengkulu dan Novel

Jakarta | Massa mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) melakukan aksi demonstrasi didepan Kejaksaan Agung Rabu (12/02) dengan membakar ban bekas.

Aksi GMPK Jilid V ini menuntut Novel Baswedan untuk segera di tangkap dan diadili karena kasus bengkulu yang belum selesai, Korlap Aksi Wirawan , “Equality Before the Law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”.

“Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara, Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara”, Ungkap Wirawan.

Senada dengan Korlap aksi, Jendral lapangan Jan Suharwantono “Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa; semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”.

“Sebagaimana Prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang disebutkan oleh UUD diatas juga berlaku kepada saudara Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang sampai saat ini kasus nya tak kunjung ada kejelasannya” Kata Jan Suharwantono.

Lanjutnya, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak terhadap tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Kemudian keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.

Bacaan Lainnya
ri

“Padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan, Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu”, Tadas Jan.

“Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh,” Tegas Jan.

Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia, Kami menyampaikan beberapa tuntutan antara lain :

1.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan.

2.Meminta kepada kejaksaan segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan, karna kasus novel telah dinyatakan sudah P-21.

3.Meminta kepada Mabespolri dan Kejagung RI untuk bersikap tegas dalam perkara kasus penganiyaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh novel baswedan.

  1. Meminta presiden jokowi untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang di lakukan oleh novel baswedan dengan memberikan perintah kepada kejaksaan agung RI dan mabes polri untuk mengusut tuntas kasus novel baswedan. (Mad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *