Jakarta – (GAI) Gerakan aktivis Indonesia di dalamnya Mahasiswa dan pemuda Aksi Jilid III di depan Kejaksaan Agung , Jum’at(07/02) di Jakarta, kasus bengkulu/walet yang melibatkan Novel Baswedan yang masih gantung saat ini.
“Kita sudah 4 kali menggelar Aksi Demonstrasi untuk mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memproses kembali Novel Baswedan terkait kasus sarang burung walet”, “Jelas Farhan Korlap Aksi saat orasi.
Farhan menambahkan, “Kami menilai penghentian kasus tersebut oleh kejaksaan agung RI tidak lah adil bagi para korban, padahal kita tau korbannya ada tapi kenapa dihentikan dengan alasan tidak ada bukti, oleh karena itu kami meminta kepada jaksa agung yg baru untuk segera membuka kembali kasus novel baswedan”.
“Kemarin Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk menangkap para pelaku penyiramannya, dan dengan baik polisi sudah menangkap pelaku nya, sekarang giliran Novel Baswedan yg diproses karena perbuatannya”, Kata Farhan dalam Orasinya.
“Equality Before the Law adalah konsep Universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”, Tutup Farhan.