Aksi Jilid II GAI Kasus Bengkulu, Kenapa Novel masih bebas?

Jakarta | Gerakan Aktivis indonesia kumpulanan Aktivis yang terdiri dari Mahasiswa dan pemuda Aksi Jilid 2 di depan Kejaksaan Agung , Jumat (31/01) di Jakarta, terkait kasus Novel Baswedan yang tidak menemukan titik terang karena Novel masih terseret kasus Bengkulu.

Korlap Aksi GAI Ariel dalam Orasinya bahwa “Kasus penganiayaan yang di lakukan novel baswedan sampai saat ini belum juga dibuka dan dilanjutkan terutama oleh jaksa agung, marwah penegak hukum dipertaruhkan dalam menuntaskan pelanggaran HAM di indonesia saat ini”.

“Equality Before the Law adalah konsep Universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”, Kata Ariel.

“Aksi kedua kalinya kota di depan Kejaksaan Agung RI ini untuk mendesak Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali Kasus Sarang Burung Walet dengan tersangka Novel Baswedan”, Ungkap Ariel.

Ariel menjelaskan ” mengapa kita mendesak Jaksa Agung untuk membuka kasus ini kembali? Karena kita tau bahwa para korban dari penganiayaan Novel Baswedan belum merasakan keadilan”.

Ariel menambahkan, ” Beberapa tahun ini kita Novel Baswedan selalu menuntut Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiramnnya, dan kepolisian sudah berhasil menangkap pelakunya, tapi kita harus melihat kembali jangan sampai kasus penyiraman Novel ini menutupi kasus Sarang Burung Walet, yg mana Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pihak kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan tidak memiliki bukti”.

Bacaan Lainnya
ri

“Korban penganiayaan tersebut apakah bukan merupakan bukti? Jangan sampai masyarakat dan public berpikir bahwa Novel Baswedan kebal akan hukum”, Tutup Ariel. (F04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *