Satpoll DKI Jakarta Belum maksimal dalam Fungsinya, Pemuda dan Mahasiswa desak Mundur Kadis Satpol PP DKI

Jakarta | “Berdasarkan data yang kami terima tentang pengawasan, penindakan dan penerbitan reklame terhadap pejabat yang ditunjuk oleh gubernur bahwa proses tersebut tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya atau tidak bekerja maksimal,” tegas Koordinator Lapangan Senanatha, saat orasi di depan Balaikota, Jum’at (10/1).

Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pimpinan Wilayah Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PW PERISAI) DKI Jakarta dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Pusat di depan Balaikota tersebut, Senanatha mengatakan bahwa Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat menyebut surat rekomendasi untuk menertibkan reklame yang tumbang di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, sejak dua tahun lalu, namun tidak ada sama sekali dilakukan penindakan sehingga mengakibatkan korban jiwa pada 28 Desember 2019.

“Nah, berdasarkan regulasi, seharusnya yang berwenang untuk menertibkan reklame yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Cipta Karya, serta Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan,” tambahnya.

Tak hanya di Jakarta Barat, menurut Sena reklame yang tidak jelas perizinannya atau bodong telah mengakibatkan pengendara motor tertimpa reklame yang roboh dan menganggu aktivitas warga di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Minggu, 1 Desember 2019 lalu.

“Sedangkan pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan 11 miliar rupiah pada tahun 2019 untuk penerbitan reklame ilegal. Tidak ada satupun instansi yang bekerja dengan becus untuk melakukan penindakan dan penerbitan reklame,” jelas Sena.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang kami terima diseluruh stasiun MRT, reklame yang terpasang tidak membayar pajak, sedangkan dengan kalkulasi terhitung adanya potensi kehilangan uang negara dalam perpanjangan pajak reklame.

Bacaan Lainnya
ri

“Melihat kondisi carut marut pengelolaan reklame di DKI, kami menilai seharusnya yang bertanggungjawab adalah seluruh stakeholder terkait, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sena, dalam aksi demonstrasi ini, kami dari PW PERISAI DKI Jakarta dan SEMMI Cabang Jakarta Pusat menuntut beberapa hal, yakni meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran BPRD DKI Jakarta karena diduga ada penggelapan dana terkait reklame yang tidak membayar pajak dan merugikan negara dengan kalkulasi perbulan sekitar 110 miliar rupiah.

Juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menggunakan hak interpelasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan korupsi di lingkungan pemprov DKI Jakarta.

“Kami juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Kasatpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta karena tidak becus dalam pengawasan, penindakan dan penertiban reklame yang telah melanggar Perda DKI Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 148 tahun 2017. Selanjutnya, meminta kepada pemprov DKI Jakarta untuk bertanggungjawab atas adanya korban meninggal dan mengalami kerugian terkait rubuhnya reklame bodong di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Terakhir, meminta pemprov DKI Jakarta untuk segera menindak reklame yang tidak membayar pajak karena adanya potensi kerugian pemasukan kepada negara dengan kalkulasi 110 miliar rupiah perbulan,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *