GPII mendorong Gubernur Anis menerbitkan Perda KAMTIBMAS berupa Penegakkan hukum

Jakarta- Lagi – lagi tawuran warga terjadi di wilayah Jakarta Timur Cipinang besar utara kec. Jatinegara 15 Oktober pukul 19.00, yang dilatarbelakangi karena dendam lama serta perebutan lahan.

Inisiatif kepolisian reserse Jakarta timur segera mengambil alih penanganan yang dibantu Koramil serta Pol PP berujung bubarnya para pelaku.

Tawuran sudah berkali-kali di wilayah Cipinang bahkan wilayah lain seperti Manggarai, Johar baru dan Jakarta lainnya. Dampak dari peristiwa tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyaman masyarakat hingga tidak jarang korban jiwa dari pelaku juga warga sekitar.

Fajar, selalu Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) kota Jaktim mendorong Gubernur Anis menerbitkan PERDA KABTIBMAS berupa sanksi hukum bagi pelaku dan pemicu tawuran baik warga serta pelajar, Jakarta 16 Oktober 2019 saat redaksi menghubungi fajar selaku ketua gpii jaktim.

Usulan regulasi yang kami dorong menagih janji kampanye pak gubernur adanya penegasan hukum berupa sanksi, hingga penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta yang akan dilibatkan dalam proyek-proyek pemda DKI. Harapan adanya perda KAMBTIBMAS guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dab lapangan kerja juga tak lepas perlunya peningkatan peran stakeholder wilayah terkait dalam menjaga dan mengedukasi warga.

Tawuran kerapkali terjadi yang disebabkan berbagai faktor misal perebutan lahan parkir, dendam lama, kesalahpahaman antar warga hingga konflik etnis, ujar Fajar. (*)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *