PII Desak Kemendikbud dan KPAI Cabut Larangan Pelajar Bersuara.

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menggelar aksi di depan Kantor DPR RI, selasa (01/09). Masa aksi PII menyuarakan tuntuan kepada Kemendikbud dan KPAI untuk tidak melarang pelajar bersuara dan menyatakan pendapat di depan umum.

Ketua Umum PB PII, Husin Tasrik Makrup Nasution dalam orasinya menegaskan bahwa hak bersuara para pelajar adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi, maka tidak boleh dilarang oleh pihak manapun.

“Hak bersuara adalah hak fundamental rakyat yang dilindungi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka siapa yang melarang hak tersebut, maka sama halnya berlawanan dengan Konstitusi,” tengasnya.

Masih dalam orasinya, Husin meminta Kemendikbud dan KPAI segera mencabut edaran itu, karena bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara, Rafani Tuahuns selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyampaikan dalam orasinya bahwa aksi PII hari ini, sebagai langkah meluruskan pemerintah yang telah melanggar Konstitusi. Ia menilai, kebijakan Kemendikbud dan KPAI harusnya tetap berada jalur yang sesuai Konstitusi.

Rafani juga menegaskan bahwa PII hadir ketika melihat negara abai terhadap hak-hak fundamental rakyat tergadaikan. Untuk itu, ia menyebutkan aksi kali ini bertajuk Pelajar Bersuara Selamatkan Generasi.

Bacaan Lainnya
ri

Aksi pelajar bersuara ini menutut tiga perihal utama. Pertama, menuntut Kemendikbud dan KPAI untuk mencabut edaran pembungkaman suara pelajar. Kedua, menuntut Presiden mengeluarkan Perppu KPK, dan yang ketiga Mendesak Kapolri mengungkap dan mengusut tuntas Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan dan Sumatera.

Aksi yang digelar sejak pukul 13.00 Wib ini, PB PII berkolabirasi dengan PB HMI MPO. Diikuti ratusan masa aksi yang berdampingan dengan masa aksi dari BEM Seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *