Tolak Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Sikap Aliansi HIKMAHBUDHI Jakarta Raya

Jakarta- Sekumpulan aktivis Buddhis Ibukota yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) JAKARTA RAYA mengambil sikap untuk menolak wacana revisi UU DPR yang dibawa DPR.

Aliansi HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA merupakan gabungan dari tiga cabang besar HIKMAHBUDHI di DKI Jakarta yang terdiri dari PC HIKMAHBUDHI Jakarta Timur, PC HIKMAHBUDHI Jakarta Utara dan PC HIKMAHBUDHI Jakarta Barat.

Ketiga cabang ini konsisten dalam mendukung lembaga KPK untuk tetap kokoh berdiri di tanah air sebagai lembaga independen pemberantasan Korupsi.

Melalui kajian yang mendalam, Aliansi HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA menyatakan sikap menolak segala bentuk tindakan pelemahan KPK melalui RUU KPK yang diajukan DPR. Berikut pernyataan sikap Aliansi HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA :

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA TERHADAP POLEMIK RUU KPKHIKMAHBUDHI adalah organisasi Mahasiswa Buddhis dengan orientasi sosial kebangsaan dan berlandaskan nilai – nilai kebenaran serta Pancasila, sejak awal berdiri selalu konsisten bersama KPK maupun pemerintah dalam upaya memberantas segala bentuk tindakan korupsi.

Oleh karena itu, kami atas nama Aliansi HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA menyatakan, menolak keras adanya Revisi Undang – Undang KPK, dengan dasar sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
ri
  1. Berdasarkan kajian internal kami, terdapat banyak sekali poin – poin RUU KPK yang sangat berpotensi untuk memperlemah KPK sebagai lembaga independen negara. Salah satu contohnya adalah akan dibentuk dewan pengawas. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Dan perlu kita pahami bahwa selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK.
  2. Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus mendapat izin dari Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Hal tersebut tentunya sangat menghambat hak – hak KPK sebagai lembaga independen negara dalam memberantas korupsi.
  3. Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri. Padahal proses rekruitmen yang terbuka dari berbagai sumber jauh lebih sesuai dengan semangat transparansi & independensi dalam konteks pemberantasan korupsi.
  4. Bahwasannya KPK merupakan amanah reformasi dan amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah sangat mengakar dan menjalar di Indonesia, sehingga harus tetap dipertahankan status independensinya, bukannya diperlemah dengan RUU KPK.
  5. Mendesak Presiden Joko Widodo & pemerintah pusat terkait untuk menolak gagasan RUU KPK yg diajukan oleh DPR. Wacana ini sangat bernuansa politis karena gagasan ini kembali dimunculkan di tahun 2019 yang merupakan tahun politik yang juga sekaligus merupakan tahun peralihan kekuasaan negara.

Besar harapan kami agar surat pernyataan ini dapat ditanggapi secara serius & menjadi bahan pertimbangan kita semua, demi Indonesia yang maju & bersih dari bibit – bibit korupsi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (*)

ALIANSI HIKMAHBUDHI JAKARTA RAYA
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI)
‘’Appamadena Sampadetha’’

APPAMADENA SAMPADETHA !
BERJUANGLAH DENGAN SUNGGUH – SUNGGUH !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *