PERISAI : Tangih janji Anies, Apollo club harus di tutup

Jakarta – Organisasi PERISAI (Pertahanan ideologi Sarekat Islam) yaitu organisasi serumpun Syarikat Islam (SI) di wilayah DKI Jakarta mendesak Pemerintah provinsi untuk melakukan penyelidikan dan menutup tempat hiburan malam yang diduga sebagai tempat maksiat berkumpulnya para Homo/Gay di Apollo Cub yang terletak di Gedung Bellagio Lt. UG, Jalan Mega Kuningan Barat XI.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dijakarta selatan terdapat tempat hiburan malam yaitu Appolo Club yang disinyalir sebagai tempat berkumpulnya kaum Gay (Homo). dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat ibu kota negara,” ujar Mohammad Hapi, koordinator lapangan dalam konferensi pers di Rumah Kebangsaan HOS Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/19).

M. Hapi menuturkan tempat hiburan malam seharusnya melakukan pencegahan terhadap terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 43 pergub no 18 th 2018 terkait tanggung jawab social dan lingkungan dunia usaha.

“Kami akan menagih janji gubernur untuk menutup tempat berkumpulnya para kaum Homo (Gay) karena ini bertentangan dengan pergub no 18 tahun 2018, yaitu pasal 38 ayat 2 point (a), (k),(n), (r), agar terwujudnya Jakarta sebagai kota yang standar moralnya tinggi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan pergaulan dan komunitas Homo di tempat hiburan malam Apollo club tidak bisa terbendung karena diduga kurang tegasnya aparatur hukum dalam melawan penyakit masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut M.Hapi juga meminta kepada gubernur DKI untuk Lakukan Penyelidikan Terkait Indikasi Penyuapan Dalam Terbitnya Ijin Usaha Apollo Bar&Club, Serta copot kepala Dinas Pariwisata serta Berikan Sanksi Kepada Orang-Orang Di Dinas Pariwisata Yang Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pergub No.18 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya
ri

“Dulu anies pernah berkata Pokoknya kalau Anda menemukan laporkan, kita akan melakukan penyelidikan, Oleh karena karena itu kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelidiki adanya kongkalikong Dinas pariwisata terhadap beroperasinya Tempat Hiburan Malam Apollo club. Pemprov DKI jangan tutup mata dan telinga, sebab laporan kegiatan usaha Apollo Club dan data yang kami dapat di lapangan serta kesaksian dari masyarakat sangat jauh berbeda.” Tutup M.Hapi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *