Rekan : DKI Harus Segera Punya Pergub Pembatasan Penggunaan Plastik

JAKARTA- Plastik merupakan salah satu bahan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai hal, seperti membawa barang-barang yang tidak cukup dibawa hanya dengan menggunakan kedua tangan atau membungkus sesuatu yang hendak dibawa maupun diberikan kepada seseorang.

Bahkan karena seringnya digunakan, plastik seolah-olah telah menjadi sebuah kebutuhan yang harus tersedia di masyarakat. Padahal sebenarnya plastik memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan apabila sudah tidak digunakan lagi, di mana istilah plastik yang sudah tidak digunakan tersebut dikenal dengan sebutan sampah plastik.

Berdasarkan hasil riset sebuah lembaga lingkungan hidup, setiap orang di Indonesia menggunakan setidaknya 700 kantong plastik per tahunnya atau dua kantong plastik dalam sehari. Parahnya lagi, sampah-sampah plastik tersebut tidak semuanya sampai ke tempat pembuangan yang seharusnya sehingga dapat didaur ulang, tetapi justru berserakan di mana-mana.

Sampah plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun. Perlu waktu 400 tahun bahkan 1000 tahun agar sampah plastik bisa terurai.

Beberapa daerah saat ini sudah mulai menerapkan perda pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, hal ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak terhadap lingkungan hidup dan juga kesehatan warganya.

Hal ini disampaikan oleh Agung Nugroho, ketua nasional Rekan Indonesia dalam acara Buka Puasa Bersama, Diskusi dan Santunan Kepada Yatim Piatu pada hari Minggu (19/5) di Pejaten Barat, Jakarta Selatan

Bacaan Lainnya
ri

Bagaimana dengan DKI terhadap pelarangan penggunaan plastik ? Agung Nugroho menjelaskan, sampai sejauh ini DKI masih belum memiliki pergub pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Padahal 2018 lalu sempat berkembang wacana penggunaan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Ditambahkan oleh Agung Nugroho, berdasarkan hasil kajian lingkungan terhadap sampah plastik oleh Dinas Lingkungan Hidup, diperlukan adanya pengurangan penggunaan plastik. Sebab, warga Jakarta bisa menghasilkan 357 ribu ton sampah plastik dalam setahun. Khusus kantong plastik, warga Ibu Kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun.

“Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik. Untuk menguranginya, warga Jakarta perlu membatasi penggunaan kantong plastik yang biasa digunakan sebagai tempat belanjaan.” ungkap Agung Nugroho.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sampah plastik dapat berdampak pada kesehatan warga. Misalnya, penyumbatan saluran air akibat sampah plastik dapat menjadi tempat perkembangbiakandaur hidup nyamuk dan serangga berbahaya lainnya, seperti nyamuk BDB dan malaria, sehingga menimbulkan penyakit.

Kualitas air di lingkungan juga akan semakin memburuk karena banyaknya sampah plastik yang mengandung bahan-bahan kimia, seperti styrene trimer, bisphenol A, dan lain sebagainya, di mana pada akhirnya akan meracuni air yang biasanya dijadikan air minum atau mandi dalam kehidupan sehari-hari.

“Semua bahan kimia yang terkandung dalam plastik tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti gangguan sistem pernapasan pada manusia, kanker, pembengkakan hati, dan gangguan sistem syaraf.” jelasnya.

Sampah plastik juga akan mempengaruhi kesehatan tubuh manusia kalau tertimbun di tanah atau air, pecahan-pecahan limbah plastik itu berpotensi membahayakan kesehatan manusia jika air dikonsumsi. Bahan kimia yang keluar dari plastik ditemukan dalam darah dan jaringan tubuh hampir di semua tubuh manusia.

“Manusia yang terpapar oleh plastik berisiko lebih besar mengalami kanker, cacat lahir, gangguan imunitas, gangguan endokrin dan penyakit berbahaya lainnya.” ujarnya.

Agung Nugroho juga menyerukan kepada kadernya bahwa penting kiranya Rekan Indonesia DKI Jakarta agar bisa mendesak kepada Gubernur DKI supaya segera mengeluarkan pergub pelarangan penggunaan plastik di DKI Jakarta.

“Dengan adanya pergub pelarangan penggunaan plastik maka DKI akan dapat mengurangi beban sampah dan mengurangi penyebab banjir di DKI selain juga dapat meningkatkan derajat kesehatan warga DKI dari dampak penyakit yang disebakan oleh sampah plastik.” tutup Agung Nugroho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *