“BEM/DEMA PTAI SE-INDONESIA AKAN Turunkan Pasukan Aksi Di KPU RI 22 MEI”

Jakarta-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM/DEMA Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia menyatakan sikap untuk melakukan unjuk rasa dan siap menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (22/5) mendatang. Hal ini merupakan hasil dalam konferensi pers yang dilakukan oleh BEM/DEMA PTAI se-Indonesia di Surabi Bingung, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (19/5).

“Namun, kedatangan kami dalam aksi unjuk rasa ini bukan untuk menyerang kantor penyelenggara pemilu itu,” kata Koordinator Aksi, Alim Sofyan Ritonga.

Alim menambahkan tujuan menggelar aksi untuk menuntut penyelenggara pemilu agar bertanggungjawab dalam semua permasalahan pemilu yang terjadi. “Pelaksanaan pesta demokrasi seharusnya sebuah pesta kebahagiaan, bukan mendapatkan musibah yang terjadi seperti sekarang ini,” tambahnya.

Kami ingin penyelenggara pemilu, lanjut Alim, bertanggungjawab sepenuhnya atas musibah dalam pelaksanaan pemilu terburuk sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia.

Sementara itu, Presidium Nasional BEM/DEMA PTAI Se-Indonesia, Cecep Hidayatullah, menjelaskan penyelenggara pemilu ini sangat banyak terjadinya dugaan kecurangan dan memakan korban ini preseden buruk untuk pemilu kedepannya bagi bangsa Indonesia.

Cecep menambahkan hakekatnya pesta demokrasi itu seharusnya kita rayakan dan kita nikmati, tapi ini justru menjadi musibah.

Bacaan Lainnya
ri

Melihat kondisi yang demikian, ujar Cecep, maka kami besok hari Rabu 22 Mei 2019 akan berunjuk rasa di depan Gedung KPU RI. Berikut Tuntutan Kami:

Tuntutan Aksi:

  1. Mendesak KPU Bertindak Jujur Dan Adil Dalam Memutuskan Keputusan Pemilu 2019
    Mendesak KPU Mengevaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Yg Tidak Berlaku Netral Sehingga Terjadinya Banyak Salah Input.
  2. Mendesak KPU Melakukan Autopsi Terhadap Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia Secara Transfaran.
  3. Meminta KPU Agar Menyetujui Peng Auditan Dana Oleh BPK.
  4. KPU Harus Patuh Atas Teguran Bawaslu Yg Mengatakan KPU melanggar SOP Tentang Situng Dan Lembaga Quick Count.
  5. Mendesak KPU Menunda Keputusan Pemilu 2019 Karena Sangat Banyak Dugaan Kecurangan Yg Terjadi Atau Membatalkan Hasil Pemiliu.
  6. Meminta KPU Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Yang Diduga Banyak Terjadi Kecurangan Dan Batalkan Hasil Pemilu 2019. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *