Hipma Sultra-Jakarta akan gelar aksi, desak Mendagri copot Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKD Kabupaten Muna

Jakarta-Sabtu, 18/19- Perihal diduga terjadi jual beli jabatan dan mutasi yang tidak sesuai dengan administrasi, yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Himpunan Mahasiswa Sultra Jakarta (Hipma Sultra-Jakarta), akan menggelar aksi yang bertempat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak lanjuti kasus kecacatan administrasi dan mutasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

La Ode Muh. Rusdiansyah selaku koordinator aksi saat ditemui mengatakan” ya benar”. Pada hari senin, 20/19 kami akan memasukan surat di Polda Metro Jaya, perihal perijinan aksi dan pada hari kamis, 24/19 kami akan menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BKD Kabupaten Muna segera di berhentikan dari jabatannya karena bermain-main dalam proses administrasi dan mutasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjut La Ode, Sehingga kami menilai ada konspirasi busuk yang kemudian hadir di dalam permainan jual beli jabatan. Pelantikan La Ode Salindo sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Muna, cacat hukum (administrasi ), dan itu diakui oleh Bupati Muna Rusman Emba. Persoalan ini terjadi akibat ada bisikan-bisikan dari oknum tertentu. Kemudian, bisa saja terjadi praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), sehingga orang yang sebenarnya tidak layak untuk dilantik, tetapi bisa dilantik dengan imbalan sebagai alat menstimulus pelantikan.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BKD Kab. Muna harus diberhentikan karena, tidak layak sebagai pimpinan, dimana sejak masa pimpinan bupati Rusman-Malik masalah ini mutasi dan kesalahan administrasi yaitu SK yang dikeluarkan selalu terjadi kesalahan yang fatal.

Selain terjadi kesalahan mutasi sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muna, kemudian ada kasus mutasi dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang diturunkan menjadi guru biasa, entah ada apa, tidak ada pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) tiba-tiba diberlakukan lagi SK lama sebagai kepala sekolah, secara administrasi itu sudah salah, pertanyaannya ada apa sampai SK lama di berlakukan, jelas ini ada kongkalikong, masalah ini terus terjadi dan kenapa terus di diamkan.

Bacaan Lainnya
ri

Persoalan ini sudah menjadi tolak ukur gagalnya suatu pemimpin karena terus terulang dengan kesalahan yang sama. Ini yang harus di usut, dan untuk lebih jelasnya kami akan bertemu langsung dengan pejabat Kemendagri pada saat aksi, agar tuntutan kami ditindak lanjuti, tutur La Ode Muh. Rusdiansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *